;

Senin, 31 Oktober 2011

NORMA DALAM KEHIDUPAN

Senin, 31 Oktober 2011

HAKIKAT NORMA DALAM MASYARAKAT
Pengertian Norma
Norma atau kaidah ialah peraturan atau ketentuan yang harus dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari – hari. Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, bertingkah laku, sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur, dan aman.
Di samping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku, norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
Jadi norma adalah peraturan yang diciptakan untuk mengarahkan tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan tatanan yang dikehendaki bersama. Sebagai pengtur dan pengendali perilaku, norma memiliki dua kandungan isi, yaitu peerintah dan larangan.
a.       Perintah, merupakanaturan yang mengharuskan orang atau masyarakatuntuk melakukan hal – hal tertentu yang akan mendatangkan akibat – akibat yang dipandang baik.
b.      Larangan, merupakan aturan yang mengharuskan seseorang untuk tidak melakukan sesuatu yang akan mendatangkan akibat – akibat yang dipandang buruk.
Macam – Macam Norma dalam Masyarakat
Norma Agama
Norma agama ialah norma atau peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya.
Contoh : jangan berbuat riba, barang siapa yang berbuat riba akan dimasukkan ke neraka untuk selama-lamanya (Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275).
Pelanggaran atas norma agama berarti menentang perintah/melanggar larangan Tuhan.
Akibatnya, pelanggar akan mendapat hukuman dari Tuhan.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang paling tua dan asli yng merupakan suara hati sanubari manusia, yang membari petunjuk mana yang baik dan harus dikerjakan dan mana yang tidak baik dan harus ditinggalkan.
Contoh :
Hendakilah kalian berbuat baik terhadap sesama manusia!
Hensakilah kalian berlaku jujur!
Hormatilah orang tuamu!
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang timbul diadakan oleh masyarakat untuk menjadi pedoman dan mengatur tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
Contoh :
Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
Berilah tempat duduk lebih dulu kepada wanita dalam kereta, bus, dan sebagainya ( terutama wanita tua, hamil, atau menggendong bayi ).
Berbeda dengan norma agama dan kesusilaan yang mempunyai lingkungan pengaruh yang luas dan universal, norma kesusilaan lebih bersifat khusus. Hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin masyarakat yang lain tidak demikian.
Norma Hukum
Ketiga norma di atas belum cukup menjamin tata tertib dalam hidup pergaulan masyarakat karena tidak ada ancaman hukuman yang cukup dirasakan sebagai paksaan dari luar atas pelanggarannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya norma yang lain, yaitu norma hukum. Norma hukum memiliki sifat memaksa dan tegas memberi sanksi atau hukuman bagi pelanggarnya demi melindungi kepentingan manusia lain dalam pergaulan hidup. Norma-norma ini dibuat oleh badan resmi negara.
Berikut ini ciri-ciri norma hukum:
a.       Isinya bersifat mengikat dan pelaksanaannya dapat dipaksakan.
b.      Berlaku umum untuk siapa saja.
Siapapun yang melanggar hukum memdapat sanksi/hukuman dari negara lewat alat-alat negara yang diberi tugas.


Anda Telah Membaca artikel NORMA DALAM KEHIDUPAN, Baca Juga Artikel Berikut

Dimaz Yudha - 10/31/2011 10:12:00 AM

TULISAN PESAN KOMENTAR ANDA DISINI