;

Kamis, 24 November 2011

PANCASILA, “Piagam Madinah” ala Indonesia

Kamis, 24 November 2011

Dalam pembicaraan yang lalu, saya sempat menyinggung masalah Dekrit Presiden 1959. Bagi rekan-rekan yang telah semenjak awal mengikuti proses kemerdekaan negara ini, pasti hal tersebut tersebut bukanlah perkara baru. Namun, agar lebih lengkap alangkah baiknya kalau kita sedikit mengulasnya, mengingat apa yang menjadi topik dan objek pembicaraan kita ini sangat terkorelasi dengannya.
Dekrit Presiden 1959 merupakan Dekrit yang dikeluarkan oleh bung Karno ,Presiden RI 1945
1966, ditengah kekacaun dan kebuntuan politik yang terjadi. Dimana saat itu, konstituante gagal dalam menghasilkan apa yang akan menjadi dasar pijak pembentukan negara ini, diakibatkan begitu sengitnya perbedaan yang terjadi. Secara garis besar dapatlah disebutkan bahwa perbedaan tersebut terwakili oleh dua kelompok, yaitu Nasionalis Muslim kontra Nasionalis Sekuler, dalam ide dan gagasan yang mereka paparkan, didalam dan diluar sidang KOnstituante. Dengan keluarnya Dekrit tersebut berakhirlah berbagai kebuntuan yang terjadi dan “mengembalikan” Indonesia pada UUD 1945, yang secara bersamaan otomatis mendemisionerkan UUDS 1950.
Perlu untuk dicatat disini adalah apa yang menjadi KOnsideran (pertimbangan) dari Diktum (keputusan) Dekrit. Disana, didalam teks Dekrit dengan gamblang dan nyata sekali disebutkan “Piagam Jakarta menjiwai dan menjadi satu kesatuan dengan konstitusi tersebut (UUD 1945)”.
Jika kita lihat pada beberapa peristiwa sebelumnya, tepatnya sehari setelah kemerdekaan pada Sidang PPKI, apa yang disebut dengan “Piagam Jakarta” itu sebenarnya telah dihapus dan digantikan dengan Pancasila yang kemudian ditetapkan saat itu. Pernyataan tentang “Piagam Jakarta” dalam suatu Dekrit yang menyebabkan kita kembali pada UUD 1945 jelas bukanlah tanpa makna dan arti, mengingat disisi lain Piagam Jakarta pun senantiasa diangkat kepermukaan dan menjadi aspirasi aklamatis Umat Islam Indonesia saat itu yang diwakili oleh penyambung lidah dan pikiran mereka, tokoh-tokoh nasionalis Muslim, pada saat-saat formal maupun informal.
Dengan demikian, sebenarnya hari-hari dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959 merupakan hari-hari dan saat-saat “kelahiran kembali” (reinkarnasi) Piagam Jakarta dengan posisi yang secara jelas termaktub dalam dekrit, sebagai “menjiwai” yang bermakna memberi jiwa, kehidupan dan makna bagi UUD 1945 dan dengan begitu antara Piagam Jakarta dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh tak terpisahkan.
Baiklah saudaraku, fakta tentang Dekrit tersebut dan kaitannya dengan “reinkarnasi” Piagam Jakarta memang sungguh jarang diangkat kepermukaan dan ada kalanya terkesan ditutup-tutupi. Namun, kita tak perlu bersedih, ragu ataupun bimbang, karena kenyataan tersebut dengan jelas masih kita dapati pada teks asli Dekrit Presiden 1959, sesuatu yang sangat memiliki fakta historis tak terbantahkan yang dengan begitu kita masih sangat berpotensi untuk dapat memperjuangkan dengan mengangkatnya sebagai garis dan cita perjuangan ini. Dan saudara, itulah yang sebenarnya yang tengah kita lakukan sekarang !.
Kembali pada Pancasila, yang dengan posisi asalnya terletak dalam pembukaan UUD 1945, otomatis turut menjadi bagian daripada objek-objek yang dijiwai oleh Piagam Jakarta. Dalam posisi tersebut sudah semestinya nilai-nilai yang di-interprestasikan daripadanya, seperti dalam butir-butir, peraturan-peraturan pemerintah, keputusan-keputusan, dan tata aturan lainnya yang secara hirarkis berada di bawahnya harus dan sekali lagi harus mencerminkan nilai-nilai dan semangat Piagam Jakarta !!
Saudaraku !, inilah sebenarnya garis demarkasi antara Pancasila + UUD 1945 yang dibentuk dan disahkan pada tahun 1945 dengan Pancasila + UUD 1945 yang terlahir dengan keluarnya Dekrit Presiden 1959. Perbedaan tersebut adalah dimana UUD 1945 yang disebut diawal menghapus Piagam Jakarta dan kata-kata islami dari batang tubuhnya sedangkan yang disebut terakhir seakan “mengakui” kesalahan masa lalunya, merangkul kembali Piagam Jakarta dan memposisikannya sebagai “Sang Pemberi Nyawa” sekaligus rangkain kesatuan yang tak terpisahkan !. Ini hanyalah masalah waktu bagi kita untuk melakukan sesuatu tentang hal ini, jika kita memiliki waktu untuk hal-hal seperti investools, tentu saja, kita pasti kita dapat mempunyai waktu untuk sesuatu yang bermakna sebagaimana hal tersebut.
Jikalau kita semua sudah memahami ini, maka sudah sepatutnya kita sedari sekarang membuang jauh-jauh semua bentuk skeptisme, arogansi, dan stigmatisasi yang selama ini kita lekatkan pada Pancasila !, mari kita merangkul dan memaknainya sebagaimana ia seharusnya ! ia tak lain bagaikan “Piagam Madinah“-nya kita bangsa Indonesia ! mempotensikannya akan mendekatkan kita pada pintu gerbang Indonesia ber-Syariah ! dan ber-bagai hal serupa lainnya. sekali lagi saudaraku, hal tersebut diatas hanya akan terjadi jika kita bisa dan mau memahaminya !



Anda Telah Membaca artikel PANCASILA, “Piagam Madinah” ala Indonesia, Baca Juga Artikel Berikut

Dimaz Yudha - 11/24/2011 02:17:00 PM

1 comment

11 Desember 2011 pukul 14.55 delete

nice blog, artikelnya keren2... semoga bnyk pengunjungnya y bro, khususnya generasi muda penerus bangsa.

www.nabeelz.com

TULISAN PESAN KOMENTAR ANDA DISINI